Badan Pengawas Koperasi: Diduga Legal  PT Graha Inti Jaya Menggiring Opini Liar! 

    Badan Pengawas Koperasi: Diduga Legal  PT Graha Inti Jaya Menggiring Opini Liar! 
    Ilustrasi Dwi Keadilan

    KAPUAS - Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit PT Graha Inti Jaya (PT.GIJ) dalam sepekan ini diduga berupaya mengiring opini 'Liar' kemasyarakat khususnya masyarakat anggota petani plasma Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat (KSU HH). 

    Hal ini terlihat dalam beberapa tayangan di media online, dan baru - baru ini mengiring opini dari salah satu pengurus yang sampai saat ini, kepengurusannya dan status lahannya yang masuk dalam KSU Handep Hapakat dipertanyakan. 

     "Berdasarkan pemberitaan di salah satu media online, Yanir ketua kelompok tani karya bersama ini, dalam setiap ada pertemuan koperasi selalu tidak hadir, " kata Muliadi, Badan Pengawas KSU Handep Hapakat ini mempertanyakan. 

    Disampaikan nya kembali, sudah jelas dan berdasarkan akta integritas yang ditanda tangani kedua belah pihak, baik pihak KSU Handep Hapakat dengan pihak Perusahaan PT Graha Inti Jaya, yang telah di Notariskan secara hukum. 

    Bahwa pihak kedua yaitu yang diwakilkan saat itu oleh Sahha bin Sannawing sebagai Direksi Perseroan PT Graha Inti Jaya, dalam MoU dikatakan sebagai Perusahaan Mitra dengan pihak Pertama Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat sebagai Mitra. 

    Nota kesepahaman (Memorandum of Undetstanding/MoU) Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) antara PT Graha Inti Jaya dengan Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat, Nomor : /MoU/GIJ-HH/VIII/2023.

    Diatas hukum RI, Saddam Syahbani Nasotion, SH., M. Kn Notaris di Kapuas pada hari selasa 12 September 2023. Mengaktakan dan membuat pernyataan hukum yang mengikat diantara kedua badan usaha. 

    Pihak Kedua yaitu PT GIJ saat itu, menjalin kerjasama pembiayaan sesuai perjanjian kredit No 77 sejak tanggal 18 April 2012 sampai tanggal 24 April 2024 atas lahan sawit seluas 883 hektar. 

     "Dalam akta Notaris Kredit tersebut bahwa pihak PT Graha Inti Jaya tanggal 24 April 2024 harus mengembalikan SHM yang telah dijaminkan di Bank CIMB Niaga Tbk kepada KSU Handep Hapakat, " jelas Muliadi. 

    Muliadi kembali menegaskan, agar pihak khususnya Legal PT GIJ agar jangan membuat opini - opini 'liar', untuk merusak hubungan antar petani plasma KSU Handep Hapakat. 

    Dengan tujuan yang diduga pihaknya ingin agar lahan - lahan yang ada selama ini dikelola oleh pihak PT GIJ, dan kewajibannya untuk mengembalikan hak para petani Plasma KSU Handep Hapakat berupa SHM bisa dikacaukan. 

     "Ya apalagi dengan membuat isu - isu yang dianggap kami tidak benar, seperti KSU ada hutang talangan hingga 80 milyar lebih kepada PT GIJ, " tandasnya. 

    Sementara itu, Imak I. Jamain sekretaris KSU Handep Hapakat menanggapi apa yang disampaikan salah satu oknum ketua kelompok tani Karya Bersama, Yanir. 

     "Statmen saudara Yanir tentang sistim pembagian SHU Koperasi Handep hapakat adalah koperasi yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, " jelas Imak. 

    Dalam rapat Anggota adalah setiap keputusan bersama Ketua Kelompok adalah keputusan yang wajib di patuhi oleh pengurus koperasi.

    Dalam rapat koperasi tentang tata cara pembagian SHU yang telah di disepakati oleh ketua kelompok tani tentang pembagian SHU adalah sistim tanggung renteng per desa, tidak global per kecamatan. 

    Sehingga nilai pembagian masing-masing desa tidak sama karena berdasarkan hasil tonase buah di masing-masing kelompok. Dan ini sudah disepakati ketua kelompok tani desa Anjir kalampan dan desa Teluk Iri yang pembagiannya terlebih dahulu oleh tahun tanam berbeda. 

    Kalpendi, ketua KSU Handep Hapakat mengenai pembagian SHU atau dana talangan dari perusahaan sejak tahun 2014 sampai 2016 itu dibagikan dua desa Anjir kelampan dan Teluk Iri. 

    Selanjutnya pertengahan tahun 2016 sampai 2017 dibagi 4 desa selanjutnya pertengahan 2017 sampai sekarang dibagi 7 desa, itulah menjadi kesepakatan awal pembagian perdesa. 

     "Dan itu sudah sering kita sampaikan setiap rapat kepada anggota bahwa pembagian dilakukan per desa, menurut kami apa yang disampaikan Pak yanir itu seharusnya dia konfirmasi terlebih dahulu ke pengurus koperasi, " sebut Kalpendi menyalahkan Yanir. 

     "Sebenarnya beliau sudah tahu dari awal bahwa yang dibagi itu perdesa sebelum mengeluarkan Stigmen berita, " tutup ketua KSU Handep Hapakat ini menyampaikan. //

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PT Graha Inti Jaya Tidak Komitmen Dengan...

    Artikel Berikutnya

    PT Graha Inti Jaya Diduga Telah Melakukan...

    Berita terkait